Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjaga kemurnian Konstitusi. Setiap tindakan lembaga negara yang melaksanakn kekuasaan negara harus dilandasi dan berdasarkan konstitusi. Tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dapat diuji dan diluruskan oleh Mahkamah Kontitusi melalui proses peradilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah konstitusi yang memutuskan presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau terbukti bahwa presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil presiden (pasal 7B ayat 5).

Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1).

Tentang kekuasaan kehakiman, calon Hakim Agung ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden diusulkan oleh komisi yudisial pada DPR untuk mendapat persetujuan (pasal 24A ayat 3). Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3). Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, 3 orang calon lainnya diajukan oleh presiden (pasal 24 C ayat 3).



No Responses Yet to “Hubungan Kerja Lembaga Eksekutif dan Yudikatif”  

  1. No Comments Yet

Leave a Reply